IKA Alumni
Ikatan Keluarga Alumni Universitas Awal Bros (IKA-UAB)
Ikatan Keluarga Alumni Universitas
Awal Bros (IKA-UAB) merupakan peran yang penting bagi suatu institusi
pendidikan tinggi. Adanya alumni dibutuhkan sebagai dasar perbaikan kualitas
institusi pendidikan tinggi. Ikatan Alumni merupakan wadah komunikasi antar
alumni dan almamater, yang berperan besar dalam memberi informasi karir dan
non-karir. Kehadiran ikatan alumni diharapkan dapat berguna bagi almamater dan
bermanfaat bagi lingkungan masyarakat sebagai capaian atas alumni yang telah
sukses di dunia kerja.
Maksud
Membentuk wadah komunikasi dalam
rangka meningkatkan peran serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan
hubungan kerja sama dengan badan/lembaga lain serta untuk membina rasa
kekeluargaan antar alumni
Tujuan
IKA-UAB bertujuan:
- 1.
Sebagai wadah komunikasi untuk membina rasa
kekeluargaan.
- 2.
Aktif meningkatkan peran dalam melaksanakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
- 3.
Memelihara dan meningkatkan hubungan kerja sama
dengan badan/lembaga lain yang mempunyai kaitan baik disiplin ilmu maupun
profesi.
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota :
- 1. Hak
Anggota biasa adalah hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran, hak
untuk memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam organisasi.
- 2. Hak
anggota luar biasa adalah hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran.
- 3. Hak
anggota kehormatan adalah hak mengeluarkan pendapat, dan hak mengajukan
usul/saran.
Kewajiban Anggota :
- 1. Setiap
anggota wajib mentaati segala ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
serta keputusan – keputusan organisasi lainnya.
- 2. Setiap
anggota wajib ikut aktif dalam membina organisasi antara lain menjalankan
program organisasi.
- 3. Setiap
anggota wajib membantu pimpinan organisasi dalam melaksanakan program kerja
organisasi dan wajib membela kepentingan organisasi.
- 4. Setiap
anggota biasa yang telah menduduki jabatan pengurus pusat tidak diperkenankan
lagi merangkap jabatan kepengurusan pada tingkatan koordinator wilayah.
- 5. Setiap
anggota wajib untuk membayar uang pangkal dan iuran keanggotaan yang besarnya
ditentukan oleh dewan pengurus.
MASA BERLAKU KEANGGOTAAN
- 1. Penerimaan
anggota dilakukan atas prosedur yang ditetapkan oleh organisasi.
- 2. Masa
berlaku keanggotaan adalah seumur hidup.
- Pemberhentian
anggota hanya dapat dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau
diberhentikan oleh organisasi.